Arti 'putusan sela' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Putusan Sela
Putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti putusan sela adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir. Putusan sela berasal dari kata dasar putusan.
Putusan sela berasal dari kata dasar putusan. Putusan sela memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan