Arti 'ranjau pers' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Ranjau Pers
Undang-undang yang membatasi kemerdekaan orang menulis di dalam surat kabar.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ranjau pers adalah undang-undang yang membatasi kemerdekaan orang menulis di dalam surat kabar.
Ranjau pers berasal dari kata dasar ranjau.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan