Arti kata 'replik' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Replik
Jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata replik adalah jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya. Replik memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Replik memiliki arti dalam bidang ilmu hukum. Replik memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga replik dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan