Arti Sadar Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Sadar hukum berasal dari kata dasar sadar.

arti sadar hukum

Sadar Hukum

Kesadaran untuk menegakkan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sadar hukum adalah kesadaran untuk menegakkan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik