6 Arti Kata Saksi di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Saksi memiliki 6 arti.

Saksi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

Saksi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga saksi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti saksi

Saksi

Nomina (kata benda)

  1. Orang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian).
    Contoh: Siapa saksinya bahwa saya berbuat begitu? langit dan bumi yang menjadi saksi
  2. Orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi.
    Contoh: Dua orang itu ikut menandatangani kontrak sebagai saksi
  3. Orang yang memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa.
    Contoh: Saksi yang kedua itu oleh hakim dianggap tidak sah
  4. Keterangan (bukti pernyataan) yang diberikan oleh orang yang melihat atau mengetahui
  5. Bukti kebenaran.
    Contoh: Ia berani memberi saksi dengan sumpah
  6. Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri

Kata Turunan Saksi

  1. Bersaksi
  2. Kesaksian
  3. Mempersaksikan
  4. Menyaksikan
  5. Penyaksian
  6. Persaksian

Gabungan Kata Saksi

  1. Saksi ahli
  2. Saksi alibi
  3. Saksi bisu
  4. Saksi dengkul
  5. Saksi dusta
  6. Saksi korban
  7. Saksi kunci
  8. Saksi mahkota
  9. Saksi mata
  10. Saksi palsu
  11. Saksi pelapor
  12. Saksi pemberat
  13. Saksi peringan
  14. Saksi sah
  15. Saksi syak

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian). Contoh: Siapa saksinya bahwa saya berbuat begitu? langit dan bumi yang menjadi saksi. Arti lainnya dari saksi adalah orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi. Contoh: Dua orang itu ikut menandatangani kontrak sebagai saksi.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik