Sidang memiliki 9 arti.
Sidang adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Sidang memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga sidang dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Sidang termasuk dalam ragam bahasa arkais.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata sidang adalah segenap anggota dewan dan sebagainya. Contoh: Sidang hakim, sidang pengarang, sidang pengurus. Arti lainnya dari sidang adalah pertemuan untuk membicarakan sesuatu.
Iklan tertutup dalam 10 detik