Tahanan kota berasal dari kata dasar tahanan.
Penahanan di dalam kota (yang ditahan tidak diizinkan meninggalkan kota).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tahanan kota adalah penahanan di dalam kota (yang ditahan tidak diizinkan meninggalkan kota).
Iklan tertutup dalam 10 detik