Terdapat 2 arti 'tanah kerajaan' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Tanah Kerajaan
- Tanah milik raja
- Tanah milik negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah kerajaan adalah tanah milik raja. Arti lainnya dari tanah kerajaan adalah tanah milik negara.
Tanah kerajaan memiliki 2 arti. Tanah kerajaan berasal dari kata dasar tanah. Tanah kerajaan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan