Arti Tanah Kuburan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Tanah kuburan berasal dari kata dasar tanah.

arti tanah kuburan

Tanah Kuburan

Tanah milik desa (negara dan sebagainya) yang khusus disediakan untuk kuburan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah kuburan adalah tanah milik desa (negara dan sebagainya) yang khusus disediakan untuk kuburan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik