Arti Tanah Larangan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Tanah larangan berasal dari kata dasar tanah.

arti tanah larangan

Tanah Larangan

Tanah yang tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat karena digunakan sebagai kuburan, cagar alam, dan sebagainya.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah larangan adalah tanah yang tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat karena digunakan sebagai kuburan, cagar alam, dan sebagainya.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik