Arti 'tanah larangan' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Tanah Larangan
Tanah yang tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat karena digunakan sebagai kuburan, cagar alam dan sebagainya.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah larangan adalah tanah yang tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat karena digunakan sebagai kuburan, cagar alam dan sebagainya.
Tanah larangan berasal dari kata dasar tanah.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan