Tanah ulayah berasal dari kata dasar tanah.
Tanah hutan yang sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah ulayah adalah tanah hutan yang sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan.
Iklan tertutup dalam 10 detik