Arti Tanah Usaha di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Tanah usaha berasal dari kata dasar tanah.

arti tanah usaha

Tanah Usaha

Tanah milik swasta atau tanah pemerintah yang diusahakan orang.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah usaha adalah tanah milik swasta atau tanah pemerintah yang diusahakan orang.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik