Arti Tata Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Tata hukum berasal dari kata dasar tata.

arti tata hukum

Tata Hukum

Peraturan dan cara atau tata tertib hukum dalam suatu negara.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tata hukum adalah peraturan dan cara atau tata tertib hukum dalam suatu negara.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik