Arti Tenaga Kerja Legal di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Tenaga kerja legal berasal dari kata dasar tenaga.

arti tenaga kerja legal

Tenaga Kerja Legal

Pekerja yang bekerja di luar negeri dengan izin resmi dari pemerintah.
Contoh: Dia mengungkapkan, 12 tki yang kini terjebak di negeranya merupakan tenaga kerja legal kerja legal yang sudah lama bekerja di negeri itu.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tenaga kerja legal adalah pekerja yang bekerja di luar negeri dengan izin resmi dari pemerintah. Contoh: Dia mengungkapkan, 12 tki yang kini terjebak di negeranya merupakan tenaga kerja legal kerja legal yang sudah lama bekerja di negeri itu.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik