Terdapat 2 arti 'tuan tanah' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Tuan Tanah
- Pemilik tanah pribadi yang sangat luas
- Pemilik tanah, penginapan, pondokan, atau rumah sewaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tuan tanah adalah pemilik tanah pribadi yang sangat luas. Arti lainnya dari tuan tanah adalah pemilik tanah, penginapan, pondokan, atau rumah sewaan.
Tuan tanah memiliki 2 arti. Tuan tanah berasal dari kata dasar tuan. Tuan tanah adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Daftar Isi
Kirim Ulasan