Arti Tunggakan Pajak di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Tunggakan pajak berasal dari kata dasar tunggakan.

arti tunggakan pajak

Tunggakan Pajak

Pajak yang masih belum dilunasi pada atau setelah tanggal pengenaan denda.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tunggakan pajak adalah pajak yang masih belum dilunasi pada atau setelah tanggal pengenaan denda.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik