Arti Undangan Darurat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Undangan darurat berasal dari kata dasar undang.undang.

arti undangan darurat

Undangan Darurat

Undang-undang yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu yang memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen).

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti undangan darurat adalah undang-undang yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu yang memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen). Undangan darurat berasal dari kata dasar undang.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik