Arti Undangan Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Undangan hukum berasal dari kata dasar undang.undang.

arti undangan hukum

Undangan Hukum

Pidana undang-undang yang menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti undangan hukum adalah pidana undang-undang yang menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan. Undangan hukum berasal dari kata dasar undang.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik