2 Arti Wajib Pajak di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Wajib pajak memiliki 2 arti.

Wajib pajak berasal dari kata dasar wajib.

Wajib pajak adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

arti wajib pajak

Wajib Pajak

  1. Kewajiban membayar pajak (pendapatan, kekayaan, tanah, dan sebagainya) berdasarkan undang-undang
  2. Orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak.
    Contoh: Akhir-akhir ini para wajib pajak pajak dengan kesadarannya sendiri telah melunasi pajak mereka

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti wajib pajak adalah kewajiban membayar pajak (pendapatan, kekayaan, tanah, dan sebagainya) berdasarkan undang-undang. Arti lainnya dari wajib pajak adalah orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak. Contoh: Akhir-akhir ini para wajib pajak pajak dengan kesadarannya sendiri telah melunasi pajak mereka.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik