Arti Wakil Nikah di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Wakil nikah berasal dari kata dasar wakil.

arti wakil nikah

Wakil Nikah

Orang yang menggantikan laki-laki dalam melaksanakan upacara pernikahan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti wakil nikah adalah orang yang menggantikan laki-laki dalam melaksanakan upacara pernikahan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik