Wali negeri memiliki 2 arti.
Wali negeri berasal dari kata dasar wali.
Wali negeri adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti wali negeri adalah kepala negeri. Arti lainnya dari wali negeri adalah gubernur jenderal.
Iklan tertutup dalam 10 detik