Zakat mal berasal dari kata dasar zakat.
Zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya.
Iklan tertutup dalam 10 detik